Kejari Sergai Tetapkan Ketua Koptan Gelam Sei Serimah Jadi Tersangka Perkara Korupsi

Kejari Sergai

topmetro.news – Tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim asuransi usaha tani padi pada tahun 2020 pada dinas pertanian Kabupaten Sergai ditetapkan Tim Pidsus Kejari Sergai, Kamis (9/2/2023). Tersangka DKA (48) merupakan penduduk Dusun 2 Desa Gelam Sarimah Kabupaten Sergai.

Kajari Sergai melalui Kasi Pidsus M Akbar Sirait, SH beserta Tim penyidik Pidsus Kejari Sergai kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka adalah hasil dari perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan Mark Up penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

“DKA selaku ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP,” papar M Akbar Sirait, SH.

Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan diduga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mana perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara pada dugaan perkara Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020.

“Sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP untuk menetapkan DKA menjadi tersangka, dan DKA langsung ditahan selama 20 hari kedepan guna proses hukum,” katanya.

Peran tersangka diduga melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam miliki Luas 48,5 Ha.

Perbuatan tersangka ini tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN,tersangka DT dan YH.

“Sekarang tersangka kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum, dan ancaman hukuman kepada DKA karena ini korupsi diatas 5 tahun,” ujar Akbar.

Relis

Related posts

Leave a Comment